“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Presiden menegaskan.

Metrokriminal.-Viralnya Aktivitas CUT N FIIL di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan Publik.
Mega Proyek besar yang Viral itu milik PT Sarana Usaha Gemilang Terindikasi beroperasi tanpa izin lengkap.Tanah hasil galian bahkan dikabarkan dikomersilkan untuk proyek reklamasi di wilayah lain. Senin (/12/25).
Hasil Pantauan awak Media lapangan Banyaknya antrian beberapa puluhan truk beroda sepuluh keluar-masuk area pemotongan lahan dan galian yang membawa tanah sesuai pesanan
Setiap truk yang berisi muatan tanah tidak mengunakan penutup terpal sehingga meninggalkan tumpahan tanah di jalan berakibat debu – debu tebal dari tanah yang jatuh ke aspal.
Beberapa alat berat ekskavator bekerja serentak di lokasi yang luas dan dalam, tanpa papan proyek atau tanda izin. “Debunya parah, kalau hujan jalannya licin,” ujar seorang warga sekitar.Informasi yang diperoleh awak media dari beberapa masyarakat yang melintas di area lokasi Cut N Fill mengatakan tanah hasil galian terindikasi dikomersilkan PT SUG untuk penimbunan. Namun belum ada konfirmasi resmi atas dugaan tersebut.
Pemotongan bukit yang di lakukan PT S.UB membahayakan keselamatan sendiri serta merusak lingkungan, selain juga berpotensi dapat mengakibatkan longsor dan banjir.
Kegiatan cut and fill tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:
Pasal 107: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Pasal 108: Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan serius, ancaman hukuman naik menjadi penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran terhadap rencana tata ruang juga dapat dikenai sanksi tegas.
Adapun kegiatan pemotongan lahan seperti ini wajib dilengkapi sejumlah dokumen legal, antara lain:
Izin Lokasi
Izin Lingkungan
Izin Konstruksi
Dokumen AMDAL
Rencana Pemotongan Lahan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Dokumen UKL, UPL, dan SPPL
Dampak Lingkungan
Kegiatan ilegal ini sudah mulai menimbulkan kerusakan nyata di lapangan. Terdapat tanda-tanda awal longsor serta retakan tanah di perbukitan. Warga sekitar juga mengeluhkan kerusakan jalan akses pertanian akibat lalu-lalang alat berat yang tidak terkendali.
Situasi ini menimbulkan keresahan dan potensi kerugian bagi masyarakat lokal, yang menggantungkan hidup dari hasil kebun dan pertanian di wilayah tersebut.
Seruan Tindakan Tegas
Dengan maraknya aktivitas ilegal ini, kami menyerukan agar pihak-pihak berwenang segera bertindak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BP Batam, serta aparat penegak hukum — khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri — diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas cut and fill ilegal yang terjadi di Nongsa.
Upaya penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan perbukitan Nongsa, serta melindungi hak-hak masyarakat setempat.
Ironisnya lagi Kabag Humas BP Batam Bapak Afthar Fallaziz belum ada tanggapan kepada publik mengenai Cut N fiil Yang di lakukan Oleh PT S.U.G..(Marfu)


















