

Metrokriminal.-Viralnya Aktivitas CUT N FIIL di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan Publik.
Mega Proyek besar yang Viral itu milik PT Sarana Usaha Gemilang Terindikasi beroperasi tanpa izin lingkungan. Tanah hasil galian bahkan dikabarkan dikomersilkan untuk proyek reklamasi di wilayah lain. Senin (03/11/2025).
Hasil Pantauan awak Media lapangan Banyaknya antrian beberapa puluhan truk beroda sepuluh keluar-masuk area pemotongan lahan dan galian yang membawa tanah ke arah Tanjung Uma.
DiSetiap truk yang berisi muatan tanah hasil menjarah hasil Bumi tanpa terpal atau penutup, sehingga meninggalkan tumpahan tanah di jalan berakibat debu – debu tebal dari tanah yang jatuh ke aspal di pemukiman warga.
Beberapa alat berat ekskavator bekerja serentak di lokasi yang luas dan dalam, tanpa papan proyek atau tanda izin. “Debunya parah, kalau hujan jalannya licin,” ujar seorang warga sekitar.
Belum ditemukan dokumen izin lingkungan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan, kegiatan cut and fill wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan teknis. Jika berada di luar lahan berstatus HPL BP Batam, maka bisa melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Informasi yang diperoleh awak media dari beberapa masyarakat yang melintas di area lokasi Cut N Fill mengatakan tanah hasil galian terindikasi dikomersilkan PT SUG untuk penimbunan. Namun belum ada konfirmasi resmi atas dugaan tersebut.
Awak Media coba konfirmasi melalui pesan singkat Whatshhap kepada pengurus PT Sarana Usaha Gemilang, “Firman”,bungkam untuk memberikan balasan jawaban pesan dari kami.
Lebih parahnya lagi Aph terutama kepolisian dan DLH Tidak Punya nyali atau tumpulnya Hukum karana tidak mampu menindak mafia Tanah tanpa Batas (Dony/Firman)
Ironisnya lagi Kabag Humas BP Batam Bapak Afthar Fallaziz belum ada tanggapan kepada publik mengenai
Aktivitas yang di laksanakan PT SUG ini.
Daftar panjang proyek cut and fill ilegal di Kota Batam yang berpotensi merusak lingkungan.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Ketua BP Batam Bapak Amsakar Ahmad Wakil Ketua BP Batam IBu Li Claudia Candra dan pihak terkait untuk Segera sidak guna memastikan Mafia Lahan yang Telah Menjarah Tanah tanpa Batas serta legalitas proyek tersebut..(Drw)


















