banner 728x250

VIRAL BOS BESAR MAFIA PANGAN BERAS OPLOSAN MENARI NARI DI ATAS PENDERITAAN PETANI LOKAL

banner 120x600
banner 468x60

VIRAL BOS BESAR Mafia BERAS (pangan) OPLOSAN,MENARI-NARI DIATAS PENDERIAAN PETANI

BATAM METROKRIMINAL,-Viralnya pemberitaan di media-media sosial tentang Beras Oplosan yang di lakukan oleh PT.USAHA KIAT PERMATA

banner 325x300

Bebasnya arus masuk beras impor ke Kota Batam tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan Dinas Perdagangan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan sektor pertanian nasional. Ke tidak tertiban distribusi ini tak hanya mengancam stabilitas pasar beras lokal, tetapi juga langsung menghantam petani dalam negeri yang menggantungkan hidup pada hasil panen.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan “Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan”, yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi produksi pangan dalam negeri dan menjamin kesejahteraan petani sebagai produsen utama. “Pasal 3” UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, efisiensi, dan daya saing produksi nasional.

Lebih tegas lagi, “Pasal 14 ayat (2)” menyatakan, “Pemerintah wajib mengatur dan mengawasi impor pangan agar tidak merugikan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi penyimpangan serius seperti “pengoplosan, repackaging ilegal”, hingga distribusi tidak transparan yang pada akhirnya merugikan konsumen,melemahkan pasar lokal, dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Temuan tim media di gudang PT Usaha Kiat Permata, Komplek Mega cipta Industrial Park Blok E No. 1, Batu Ampar, ada pengoplosan beras semua karung warna putih tidak ada merk dagang,bisa diduga beras  Bulog atau beras impor asal Vietnam dan Thailand. Aktivitas penggoplos sudah sangat canggih menggunakan mesin besar dengan puluhan karyawan yang menjahit ulang karung plastik beras premium di area produksi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas terang-terangan seperti ini bisa luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan pengoplosan beras, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mardani dan Kepala Disperindag Dr. H. Gustian Riau, BSc, SE, M.Si, memilih bungkam.Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan apa yang sebenarnya ditutupi.

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan pangan, ketertutupan justru memperkuat dugaan pembiaran.

Saat hendak ditemui tim awak media, seorang pria bernama “tono” yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab atau pemilik gudang  mengelak. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas apa pun
yang berlangsung di dalam gudang dengan alasan sedang berada di luar kota.Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut sengaja ditutupi dan tidak transparan.

“Ketika didesak terkait keberadaan mesin di dalam gudang serta aktivitas mencurigakan berupa pembukaan karung beras polos tanpa merk.

pengisian ulang ke dalam karung merk berbeda, hingga proses penjahitan ulang, “tono” kembali menjawab tidak tahu.

Pernyataan ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai pemilik gudang, seharusnya “tono” mengetahui dan bertanggung jawab atas segala aktivitas operasional yang berlangsung di gudang produksi,karna bawahan tidak akan melakkan suatu pekerjaan tanpa pengahuan penanggung jawab.

Ketidaktahuan yang ia sampaikan justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi kegiatan yang terindikasi melanggar hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait diminta tidak tutup mata dan segera menyelidiki dugaan pelanggaran di gudang PT Usaha Kiat Permata.

Tumpukan beras impor dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan,dari mana asalnya beras tanpa merk hanya berbungkus karung putih polos Apakah legal dan memenuhi prosedur Bea Cukai, izin edar, serta sertifikasi? Jika terbukti melanggar, penindakan tegas tanpa kompromi wajib dilakukan.

Gudang berskala besar tanpa pengawasan mencerminkan lemahnya kontrol dan potensi permainan mafia beras di Batam.

Masih terngiang di telinga Gudang Beras PT Usaha Kiat Permata Pernah Digerebek Mabes Polri Terkait Pengoplosan Beras.

Gudang milik “PT Usaha Kiat Permata” yang berlokasi di “Komplek Pergudangan Industrial Park Blok E No. 1, Batam”, ternyata bukan pertama kalinya menjadi sorotan. Pada tahun “04/11/2017”, lokasi ini “pernah digerebek oleh Subdit I Direktorat Ekonomi Baintelkam Mabes Polri” terkait dugaan kuat “praktik pengoplosan beras”.
Penggerebekan saat itu dipimpin langsung oleh “AKBP Kurniawan” bersama tiga anggota, dan turut didampingi oleh pejabat tinggi dari Polda Kepri, yakni:
-“Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, SH, M.Si”
-“Dirintelkam Polda Kepri, Kombes Pol Musa Tampubolon, SH, S.I.K., M.Si”

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas mencurigakan di gudang tersebut “bukan kejadian baru”, melainkan pernah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah.
dengan munculnya kembali dugaan praktik serupa di lokasi yang sama,yaitu lokasi yang pernah ditindak oleh bareskrim polri tahun 2017 kini beroperasi dengan modus sama.
Seakan bos para mafia beras sudah koordinasi dengan Aparat untuk mencegah pengulangan tidakan pelanggaran yang di lakukan mafia pengoplos beras

“Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menciptakan krisis kepercayaan publik, menghancurkan harga pasar, merugikan petani lokal, dan memberi celah bagi mafia beras memperluas jaringan ilegalnya. Pembiaran sama saja dengan membuka pintu lebar bagi kejahatan pangan.

“Hingga berita diupdate warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri, untuk segera bertindak tegas untuk dengan menangkap pelaku dugaan pengoplosan beras impor di gudang Blok E No. 1, milik Akiang alias tono, yang beroperasi di bawah bendera PT Usaha Kiat Permata.”

Masyarakat juga meminta “Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPOM, dan instansi terkait lainnya” segera turun ke lokasi guna merespons keresahan warga atas aktivitas mencurigakan yang telah lama berlangsung namun luput dari pengawasan.

Beras hasil oplosan tersebut “diduga telah disebarkan secara ilegal”, tidak hanya di wilayah Kota Batam, tetapi juga “menyebar ke luar pulau dan daerah sekitarnya”, sehingga berpotensi merusak tatanan distribusi pangan dan merugikan konsumen secara luas.

“Ketegasan kinerja harus transparan instansi terkait sangat dinantikan masyarakat publik..(Marfu/redksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *