
Batam Metrokriminal,-Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau wilayah Batam memberikan klarifikasi terkait keberadaan KM M. Agung Jaya 02 pada (10/12). Kapal tersebut dipastikan hanya digunakan untuk kegiatan perbaikan tabung LPG 3 kg dan bukan untuk pendistribusian.
Namun temuan di lapangan menunjukkan kapal ini tidak memenuhi persyaratan kelayakan dan keselamatan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan Pertamina terhadap kapal yang digunakan oleh agency. (11/12/2025)
Sales Area Manager Retail Kepulaun riau, Bagus Handoko, menegaskan bahwa kapal tersebut bukan milik Pertamina.
“Kapal KM M. Agung Jaya 02 bukan milik Pertamina Patra Niaga. Itu kapal milik agency yang digunakan untuk perbaikan tabung gas LPG, bukan untuk distribusi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pertamina tidak memiliki kapal khusus untuk pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi di wilayah kepulauan.
“Untuk daerah kepulauan, Pertamina memang tidak menyediakan kapal khusus pengangkut tabung LPG. Seluruh kapal disediakan oleh agency,” ujarnya.
Pernyataan ini mendapat sorotan karena penyerahan penuh operasional kepada agency, berpotensi mengabaikan aspek keselamatan apabila tidak disertai verifikasi yang ketat.
Penanggung jawab operasional, Andreas Ferdinan Panjaitan, turut menjelaskan bahwa KM M. Agung Jaya 02 hanya digunakan untuk pengangkutan tabung yang akan diperbaiki.
“Dalam sebulan bisa tiga kali berangkat dari Tanjung Balai Karimun ke Batam,” ungkapnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta, memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait kapal tersebut telah mengantongi izin.
“Semua perizinan sudah kami pastikan mendapat persetujuan dari Disperindag Kota Batam dan Syahbandar,” tegasnya.
Namun berdasarkan penelusuran media, KM M. Agung Jaya 02 ditemukan tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, antara lain:
Tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran Syahbandar,(S.O.P).
Tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan LPG.
Tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Disperindag dan standar Pertamina.
Temuan ini berlawanan dengan pernyataan bahwa seluruh izin dan ketentuan telah dipenuhi.
Ketua DPW PWMOI Kepulauan Riau, Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E., turut menyoroti ketidaksesuaian informasi antara penjelasan Pertamina dan kondisi lapangan. PWMOI Kepri menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat hanya dianggap sebagai kesalahan teknis, karena menyangkut keselamatan pekerja, keamanan distribusi energi vital, serta hak publik atas informasi yang transparan.
PWMOI Kepri menyampaikan beberapa poin penting:
1. Ketiadaan kapal khusus distribusi LPG bersubsidi perlu dievaluasi serius.
LPG 3 kg merupakan kebutuhan strategis masyarakat, sehingga pengangkutannya seharusnya memenuhi standar keselamatan khusus dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada kapal-kapal agency tanpa pengawasan ketat.
2. Pengawasan Pertamina terhadap armada mitra harus diperketat.
Penyerahan operasional kepada agency tanpa verifikasi menyeluruh membuka peluang kelalaian, penyimpangan, dan risiko kecelakaan di laut.
3. Temuan kapal tidak layak harus direspons dengan tindakan nyata.
PWMOI Kepri mendesak Pertamina untuk melakukan audit internal maupun eksternal serta memastikan standar keamanan diterapkan secara menyeluruh untuk mencegah insiden.
4. Direktur Pertamina diminta turun tangan langsung.
PWMOI Kepri menilai klarifikasi di tingkat daerah belum cukup, mengingat isu ini berkaitan dengan kredibilitas korporasi dan keamanan publik di wilayah kepulauan yang bergantung pada pasokan LPG 3 kg.
PWMOI Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, memastikan masyarakat mendapatkan informasi akurat, serta mendorong Pertamina menjalankan standar operasional sesuai regulasi yang berlaku..(Tim/Mrfu)


















