banner 728x250

PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO,ATENSI PANGLIMA TNI DAN KAPOLRI, BAIK JENDRAL DARI TNI, JENDRAL DARI POLISI ATAU MANTAN JENDRAL, TIDAK ADA ALASAN,UNTUK TNI DAN POLRI TINDAK PELAKU DAN PENADAH MAFIA BBM ILEGAL MILIK (Rvn.S),(Yg),(Gordn,A),ATAS NAMA RAKYAT.

banner 120x600
banner 468x60

BATAM,-BBM solar Subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang/jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas, Termasuk salah satu sektor yang sampai saat ini ada subsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak (BBM). dan Diduga Gudang Solar (BBM) Ilegal Milik Purn TNI (Rvn A) n patners di dekat Pelabuhan Nelayan Batu Besar, Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau sampai sekarang tidak tersentuh hukum polsek nongsa,selasa 03/12/25.

Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya yang kadang dianggap tidak tepat sasaran namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia, sayangnya masih ada sebagian masyarakat yang memanfaatkan kebijakan bbm Subsidi tersebut.

banner 325x300

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia BBM ilegal di tanah air
Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang

arahan Presiden, menekankan akan menindak tegas mafia pelaku penimbunan BBM ilegal

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu kepada Siapapun

“Untuk mengantisipasi pelanggaran

Dalam aturan menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan serta melakukan reforestasi dan penguasaan BBm Ilegal kembali kawasan yang disalahgunakan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.

Instruksi presiden tegas, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan mafia bbm ilegal demi menjaga kedaulatan Indonesia.

Bakamla Ri wujudkan atensi RI 1 Berantas mafia BBM ilegal beberapa waktu silam

Informasi yang di himpun awak media dari berbagai sumber, menemukan adanya Dugaan Banker BBM Ilegal di kawasan Batu Besar kecamatan nongsa kota batam, kepulauan riau itu tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum diduga kuat pemilik dekat dengan para petinggi di wilayah sehingga dapat dengan mudah melakukan aktivitas

Keberadaan Banker bbm ilegal yang diduga milik salah satu oknum Pur TNI berinisal (Rvn S) ini menurut keterangan salah satu warga sekitar mengatakan kepada awak media kalau gudang solar tersebut sudah lama beraktivitas, dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat nongsa.

Adapun modus operandi para mafia solar tersebut menggunakan jalur laut dan darat, dengan membeli bbm dari kencingan kapal di daerah laut nongsa dan truk pengangkut bbm dan barang dengan harga relatif murah yang kemudian di jual kepada perusahaan perusahaan yang ada di kota Batam dengan harga industri Non subsidi.” ujar salah satu sumber, yang namanya tidak mau disebutkan, pada 2/12/25, kepada awak media ini.

Awak media coba mencari kebenaran dengan keberadaan gudang BBM solar ilegal di batu besar milik (RVN A), memang benar adanya aktivitas di dalam gudang tersebut terlihat jelas beberapa mobil tangki dengan muatan sepuluh ton melintas keluar masuk dari gudang penimbunan BBM Solar ilegal milik (RVN A),(YG) dan (GRDN A)

Anehnya meskipun banyak mendapatkan kecaman dan sorotan dari masyarakat, serta peraturan perundang -undangan yang di langgar oleh para kelompok mafia solar tersebut sehingga merugikan negara, tapi aparat penegak hukum khususnya Kapolsek Nongsa tidak pernah melakukan tindakan yang di indikasi  pemilik usaha haram atas  (Rvn S),(YG),(GRDN A) pemilik dan penadah usaha haram BBM Solar iegal.

Seharusnya aparat bisa saja menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sampai berita ini di update,tim awak media mencoba konfirmasi kepada pelaku usaha mafia BBM ilegal namun pemilik gudang belum bisa di jumpai untuk klarifikasi  pemberitaan yang seimbang sehingga menjadi berita yang akurat.(Marfu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *