KAPOLRI JENDRAL LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si mengatakan dan nerpesan kepada seluruh jajaran Polri agar kepercayan masyarakat kembali kita Polri ” WUJUDKAN INSTITUSI POLRI YANG RESPONSIF,ADAPTIF DAN KEMUDIAN MEWUJUDKAN INSTITUSI POLRI SEPERTI APA YANG DI HARAPKAN MASYARAKAT”ungkapnya.


Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan.Kami Akan tindak Babinkamtibmas Kel Batu Besar Pinjam Nama Orang Lain Untuk Mengelola Tambang Pasir Darat Ilegal di wilayah (KKOP) Bandara Hang Nadim

TERINDIKASI ADANYA PETUGAS (TMBN) BABINKAMTIBMAS KEL BATU BESAR KEC NONGSA TELAH MENCORENG INTITUSI POLRI,MEMAKAI NAMA ORANG LAIN BERPERAN SEBAGAI PENGELOLA PEMILIK TANGKAHAN PASIR ILEGAL DI DAERAH (KKOP) BANDARA, TUGAS UTAMA MALAH TIDAK INDAHKAN,SERTA IKUT TAMPIL MEMBANTU MASYARAKAT GALI PASIR ILEGAL DI KAWASAN KKOP,DAN LANGGAR KODE ETIK POLRI DALAM FUNGSI JABATAN
masyarakat ingin kita (APH) untuk menghentikan penambangan pasir ilegal, jangan setelah ditertibkan, kembali lagi dibangun alat-alat untuk penambangan pasir.
Batam metrokriminal,-Aktivitas Tangkahan penambang pasir ilegal di kawasan Keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Marak Kembali Bahkan Bertambah Pasca Di tertib kannya oleh TIM TERPADU DITPAM BP BATAM bersama TNI dan POLRI
Awak media meminta kepada tim terpadu untuk melaksanakan kegiatan serupa kepada jajaran Ditpam, BP Batam serta POLRI Polda Kepri dan TNI diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang cucian pasir ilegal milik inisial( Tmbn) yang berada di wilayah (KKOP) bandara “Pekerja tambang pasir ilegal mengatakan kepada awak media mesin penyedot pasir itu milik Bapak Tmbnan seorang oknum’ Babinkamtibmas ujarnya.
Menurut informasi dari para pekerja tukang sekop pasir di lapangan kepada awak media mengatakan Babinkamtibmas kelurahan batu besar juga ada mengelola tambang pasir di wilayah (KKOP) lokasinya diatas nama kan orang lain ungkap para tukang sekop dan pasir.seharusnya menjadi panutan masyarakat tempat dia ditugaskan ini malahan tidak mau berbagi kepada para warga sekitar yang dimana pekerjaan untuk menghidupi kami dan keluarganya hanya tukang sekop pasir untuk di muat ke lori agar ypah dapat kami belikan kebutuhan sehari hari ujarnya.
Sangat Ironisnya lagi pak babinkamtibmas juga mengekop pasir ilegal lalu di muat oleh pak Babinkamtibmas sendiri menggunakan lori nya sendiri.
Kami Masyarakat berharap secepatnya kepada APH Terutama dari propam polda untuk tindak tangkahan penambang pasir ilegal milik inisial Bapak (Tmbn) segera di tindak lokasi tempat pasir ilegal berhubungan langsung jalur pesawat bandara hang nadim batam (KKOP).
menurut keterangan dari salah satu masarakat,tangkahan tempat pasir ilegal ini sudah lama beroprasi di kawasan (KKOP)hutan bandara jabi kel,Batu besar kec Nongsa Kota Batam.
Pantauan Awak media bahwa dilapangan pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan Seorang oknum Babinkamtibmas (TMBNN) inisial sebagai aparat yang masih aktif sekaligus menjadi bos Tangkahan pasir ilegal dan galian C”.
Sudah jelas bahwa bapak Tambunan telah menjabat DWI fungsi di satu sisi sebagai anggota Babinkamtibmas aktif dan satu sisi bos Bagi para pekerja tambang pasir ilegal .
PROPAM polda Kepri yang bertugas di Kota Batam diminta secepat nya melakukan penindakan terhadap pelaku karna sebagai seorang penjaga dan pelayan masyarakat di wilayah kelurahan batu besar seharusnya memberikan bimbingan terhadap masyarakat dan menjadi panutan terhadap tugas dan fungsional peran Babinkamtibmas yang dihadapkan masyarakat di seluruh wilayah batu besar.
Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Citra Aparat kepolisian yang tugas pokok fungsi peran polri untuk mengayomi dan melayani masyarakat di wilayah kel batu besar Batam diduga lemah dan mandul, mengingat tangkahan tambang pasir ilegal di wilayah KKOP kel batu besar kec Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dihentikan oleh intitusi polri Bahkan Oknum babinkamtibmas dari intitusi ikut berperan dalam mengelola pasir darat ilegal.
Tangkahan tempat pasir ilegal milik babinkamtibmas masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap warga di kawasan (KKOP) jabi Kel batu besar kec nongsa Kota Batam.
Dikutip dari salah satu media kompas grup Jakarta tertatat Alasan mengapa dwi fungsi dihapuskan adalah:
karena kebijakan ini dapat menimbulkan polemik dan dampak negatif dalam kehidupan nasional Indonesia kala itu.
Peran polri tak hanya fokus sebagai penegak hukum saja tapi juga terlibat dalam sosial, politik, ekonomi,.
Aktivitas penambangan Pasir ilegal yang dilakukan warga di lokasi (KKOP) sangat membahayakan keselamatan penambang sendiri serta merusak lingkungan, selain juga karena berpotensi selanjutnya, bahkan dapat mengakibatkan longsor dan banjir terjadi Erosi tanah sehingga Landasan Pesawat BANDARA bisa terganggu.
mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan KKOP hutan bandara jabi kel batu besar kec nongsa dekat bandara sebenarnyaa ini sudah pernah ada di razia penertiban oleh tim Terpadu Ditpam Bp Batam Polri Dan Tni, di stop untuk beroperasi
Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam,Wilem Sumanto mengatakan, penertiban ini sudah rutin dilaksanakan oleh Tim Terpadu, namun masyarakat tidak mengindahkan.
Dampak aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam yang digenangi air.Bisa terdampak pada keselamatan penerbangan, juga akan berdampak pada kesehatan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
akan tetapi hanya beberapa hari saja pasca penertiban tangkahan dan beberapa lokasi tangkahan kembali beroperasi bahkan bertambah banyak seperti jamur berkembang biak dan jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas APH Yang bersangkutan melakukan tindakan lagi terhadap aktivitas pasir ilegal di Wilayah (KKOP)
sementara pantauan dari awak media dilokasi sangat beresiko terhadap warga lokasi tambang tunggu ada korban jiwa,Baru aparat dan instansi pihak BP Batam baru mengambil tindak terhadap penambang pasir ilegal yang berada kawasan hutan bandara nongsa (KKOP)

Di sela acara awak media konfirmasi kepada kapolresta barelang KBP Zainal A mengatakan Dalam menyelesaikan permasalahan oknum anggotanya babinkamtibmas yang bertugas di wilayahnya untuk itu Kapolresta Barelang KBP Zainal A sudah akan meninstruksikan kepada jajaran agar memberikan tindakan sesuai hukum agar rencanakan pembinaan dengan baik sehingga manfaatnya langsung kepada Oknum Nakal Terutama di bawah Naungan Polda kepri,polresta Barelang ,Polsekta dan disemua pihak diwilayah, bahkan kalau ada kelakuan nakal anggota saya Polri Kapolresta Barelang silahkan laporkan dan ajukan ke Propam pasti akan kita realisasikan,” paparnya.
Zainal ,Terkait dengan kesadaran para penambangan pasir ilegal Kami menyampaikan kepada masyarakat penambang ilegal tersebut yang mau menerima dan memahami apa yang diarahkan , karena hal seperti itu merupakan tanggung jawab kita semua.
Mari kita hindari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan hidup demi masa depan anak cucu kita ujarnya.
Awak media juga berharap DitReskrimsus Polda Kepri segera tindak pelaku penambang pasir ilegal yang di indikasi Milik Asikin,Muji dan lain Sebagai ,ada juga Beberapa penambang pasir ilegal lainnya di Lokasi (KKOP) bandara itu.
Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan peralatan mesin penyedot pasir sebanyak unit serta beberapa tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang mesin.
Nampak Terlihat mempunyai kesibukan masing masing menurut keterangan warga yang Tidak mau disebutkan namanya dari pekerja yang sedang duduk sangat sayangkan mengatakan kalau seorang Babinkamtibmas yang menjaga keamanan masyarakat tempat dia tugaskan malahan telah mencoreng intitusinya dengan melakukan pelangaran tertuang dalam undang undang polri.
Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bareskrim Mabes Polri Usut Tambang Ilegal di 7 Provinsi.
Di satu sisi Hukum di negara ini selalu tajam ke bawah tumpul ke atas ,sementara yang kita ketahui ,di tetapkan KUHP Sebagai pedoman di sahkan dan bersumpah agar kiranya selalu di junjung tinggi setiap institusi dan siap mengabdi untuk negara.
namun bukti nyata yang kita saksikan ,siapa lagi yang kita percayai kalau sudah seperti ini terlihat nyata dan fakta yang ada dilapangan.
Untuk itu sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh juta rupiahi.(Tim/Red)


















