banner 728x250

Asiong Bos Mafia Importir Beras Ilegal mendistribusikan kepada Tony(Alfian) Pengoplos Beras Ilegal Menjadi Premium DiGudang Beras Milik Mery,Siap Edarkan kepelosok Daerah.

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 138.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 120x600
banner 468x60

Batam Metrokriminal,-Viralnya  Oplosan beras di batam menuai tanda tanya Berbagai tudingan miring berdatangan dari warga di salah satu gudang adanya indikasi dugaan mengoplos beras di Komplek Bengkong Green Town,belakang dealer yamaha bengkong.

Kecurigaan timbul karena seringnya aktivitas bongkar muat beras dari sekitar gudang, dan lori bertutup terpal hijau dan lori box keluar masuk, dan tidak lupa menutup gerbang gudang dan beraktivitas di dalam gudang beserta karyawan.

banner 325x300

Bahkan sampai malam bongkar muat beras dari kontainer dan keluar masuk dari sekitar gudang, nampak ruang kerja yang selalu tertutup rapat tidak seorang pun yang bisa masuk selain pemilik gudang dan karyawan.

Dari informasi yang dihimpun awak media dilapangan para pelaku  importer beras ilegal yang di lakukan Asiong sangat rapi sehingga sulit di buktikan oleh aparat yang berwenag atau karana  bos importir ini banyak dekat dengan petinggi di daerah sehingga bisa memuluskan usahanya uajarnya lagi bahwa bos importer beras ilegal mengedarkan ke pemasok pemasok distributor agar beras yang di oplos menjadi premium kemudian di edar ke distributor beras oleh Toni (Alfian) ke gudang gudang milik merry t ,ujar salah seorang yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, pemilik gudang berinisial Mery T, gudang ini telah lama beraktivitas belum juga ada yang menggerebek gudang tersebut.

Kabarnya ada orang yang membekingi,” ungkapnya saat berbincang sama awak media di salah satu warung kopi yang tidak jauh dari gudang beras milik mery.

Terpisah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprioritaskan penanganan masalah beras di Batam, Kepulauan Riau. Karena terdapat indikasi di luar ketentuan yang berlaku.

Keberadaan pabrik gudang beras ini juga sejalan dengan kekhawatiran masyarakat adanya dugaan beras oplosan yang berasal dari luar negeri yang dikemasannya diduga diakali untuk mengelabuhi para konsumen.

Pihak Distributornya dari gudang diduga melakukan pengemasan dengan merek lokal padahal beras yang beredar ke pedagang dan konsumen berasal dari beras impor.

Hingga berita update awak media belum bisa mengkonfirmasi langsung dengan pengelola pemasok beras yang bernama Toni /alfian maupun Yasin (alias ANG) karena saat datang ke gudang hanya petugas jaga dan karyawan yang ada di tempat.


Sedangkan dari pihak instansi terkait baik dari Disperindag maupun dari Bea Cukai serta aparat kepolisian belum nampak adanya tindakan apapun padahal kegiatan didalam gudang milik Mery T yang tanpa plang nama ini diduga sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.

KPPU menegaskan, di Batam sudah terjadi pengoplosan beras dan penggantian merek beras oleh mafia atau pengusaha nakal. Di mana beras kualitas bagus dicampur dengan yang tidak bagus.

“Juga ada beras yang dari luar kemasannya diganti di sini,” kata Ketua KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar di gedung DPRD Kota Batam,beberapa waktu lalu.

Lukman enggan membeberkan lebih jauh mengenai proses kecurangan yang dilakukan oknum pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. “Tidak mungkin kami publish secara terbuka, masih dalam penyelidikan,” ujarnya seperti yang dikutip dari beberapa media lokal.

Penyelidikan masalah beras di Batam ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk untuk beras impor yang ada di Batam. Ini juga dilakukan di jawa dan sumatra salah satunya Surabaya dan daerah lainnya. “Jadi kita menyelidiki kasus ini atas inisiatif kita sendiri. Laporan ini belum ada. Ini koordinasi kita dengan pusat dan yang ada di daerah,” tuturnya.

Lukman Sungkar mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil distibutor untuk minta penjelasan dan pengumpulan data. Menurutnya, Batam ini unik dalam hal beras.

“Beras yang kita makan selama ini kan beras impor, sedangkan impor ini tidak diizinkan. Ini yang kita inginkan, agar ada langkah khusus misalnya memberikan legalitas,” katanya.

Tetapi tidak menutup kemungkinan, menurutnya beras impor yang didatangkan distibutor atau pengusaha secara tak resmi ke Batam akan merembes ke daerah lain. Karena selama ini juga tidak diketahui berapa banyak beras yang masuk ke Batam dari luar.

Diketahui, pengoplosan Beras dalam Perspektif Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen bisa dipenjara 6 Tahun.

Awak media mencoba konfimasi kepada satgas pangan Pasca pengrebekaan gudang Usaha Kiat Permata  dan Satgas Pangan menjelaskan, dugaan “oplosan” yang dimaksud merujuk pada praktik mencampur beras kualitas medium dengan premium, sehingga menghasilkan beras yang dipasarkan sebagai premium. Praktik ini melanggar ketentuan mutu pangan dan berpotensi merugikan konsumen.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, oplosan itu dari mutu medium kemudian dioplos dengan premium dan menghasilkan beras premium. Ada kombinasi campuran yang mengurangi mutu. Kalau premium dicampur premium itu tidak masalah. Yang jadi masalah kadar kategori medium dinaikkan jadi premium,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mengetahui legalitas perizinannya, pihak Disperindag Kota Batam maupun pihak pemilik gudang belum berhasil ditemui oleh awak media untuk dimintai keteranganyannya.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *