
Batam MetroKriminal,- Pekerjaan pematangan lahan yang dilakukan PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk mata ikan batu besar kec Nongsa,harus dihentikan sementara,hingga izin cut and fill yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam keluar.
Awak media meminta kepada Komisi I DPRD Kota Batam untuk segera menilai operasional kegiatan pematangan lahan Pt Sri Indah Barelang tersebut terbilang ilegal karena tanpa dokumen fatwa planologi, izin pemotongan lahan dan dugaan kelebihan luas lahan negara beberapa hektare akibat lahan yang di serobot.
Warga Batam dan sekitar meminta kepada DPRD kota Batam supaya proyek pematangan lahan itu dihentikan, karena melanggar aturan,” tegas warga.
Kami akan ke DPRD Komisi I untuk meminta Dewan Mengadakan Dengar Pendapat (RDP) Komisi I.
Awak media juga mencoba konfirmasi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Jalan, Jembatan, Bangunan, Utilitas dan Pematangan Lahan BP Batam,tetapi Belum bisa di jumpai dikarnakan sedang sibuk.
Selanjutnya Kepala Dinas Tata Kota Batam, juga belum menyikapi proyek pematangan lahan tanpa izin,12/25.
Aparat kepolisian Sebagaimana Peraih tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. mencerminkan komitmen kuat Polri dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara konsisten untuk segera menyelidiki Dugaan Penyerobotan lahan akibat kelebihan pematangan Lahan PT SRI INDAH Barelang bisa di jerat Pasal 385 KUHP.
Selain itu, warga juga meminta untuk DPRD merekomendasikan agar pihak perusahaan tidak perlu berdalih soal peluang investasi, jika dalam pelaksanaan pengembangan pembangunan tidak mengindahkan ketentuan. Jika perusahaan tetap melaksanakan operasional kegiatan tanpa mengantongi izin maka Komisi I, harus melalui Ketua Komisi 1 DPRD, akan merekomendasikan kepada BP Batam untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Awak media minta BP selaku pemangku kebijakan untuk tegas dan berani menindak pihak-pihak yang jelas-jelas melanggar aturan,”
Diketahui, kegiatan pematangan lahan seluas beberapa hektar yang dilakukan PT Sri Indah Barelang diperuntukan pembangunan Restoran dan resort namun perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sementara cut and fill yang dikeluarkan.
Rencana pembangunannya pun terkendala akibat hujan, pihak investor menegaskan untuk tidak melanjutkan proyek itu.
“Pekerjaan kami memang dulu tertunda karena sulit bernegosiasi,” ujar pekerja Pt Sri indah beberapa Waktu Yang lalu.
PT Sri Indah Barelang kembali mendapatkan kepercayaan investor yang berminat investasi dengan proyek yang sama yakni restoran dan resort Tidak hanya perusahaan tempat ia bekerja, bersama dua perusahaan lain yang juga hendak melakukan kegiatan pematangan lahan.
(J S)mengaku sempat dipanggil pihak BP Batam untuk menyepakati bersama-sama dengan perusahaan lain menunjuk konsultan independen melakukan pengkajian pembangunan saluran air yang terintegrasi untuk menghindari longsor. Hal itu perlu karena kawasan tersebut berada atas bukit.
Akhirnya untuk sementara, lanjut( J S)pihaknya pun diminta untuk membuatkan traf-traf sebagai pembatas lokasi agar tidak longsor dan sudah dilakukan pihaknya. Atas dasar itu, PT Sri Indah Barelang hingga terus melakukan kegiatan pematangan lahan sebelum masuk pada tahapan pembangunan.
Dugaan PT SRI INDAH kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen fatwa planologi dan izin cut n fill, namun tetap memberikan dispensasi melakukan kegiatan meski proses pengurusan belum final akibat disaat hujan melanda Warga kebanjiran.
Maka dari itu Kami minta aparat penegak hukum untuk rutin mengawasi..(DRW)


















