banner 728x250

PT SARANA USAHA GEMILANG (S.U.G) TERINDIKASI KINERJA CUT N FIL SIfATNYA BERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR

banner 120x600
banner 468x60

Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Presiden menegaskan.


Metrokriminal.-Viralnya Aktivitas CUT N FIIL di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan Publik.
Mega Proyek besar yang Viral itu milik PT Sarana Usaha Gemilang Terindikasi beroperasi tanpa izin lengkap.Tanah hasil galian bahkan dikabarkan dikomersilkan untuk proyek reklamasi di wilayah lain. Senin (/12/25).

banner 325x300

Akibat Curah hujan yang ekstrem air mengalir membawa lumpur tanah,batu, serta Banyak material.
Setelah memperlihatkan bekas pemotongan lahan yang di kerjakan PT S.U.G tanah lumpur batu berserakan
indikasikan adanya operasi cut n fill di kawasan kabil, baik melalui izin legal maupun aktivitas ilegal yang memanfaatkan celah perizinan. ini bukti lemahnya tata kelola hutan dan pengawasan negara,”

Masyarakat berharap Bapak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,untuk datang terjun guna meyeleksi Aktivitas Cut N fill di Provinsi kepri Terutama BATAM.

PT SUG telah melakukan kinerja cut n fill yang sifatnya berdampak bencana banjir dan tanah longsor berbagai permasalahan, seperti yang diperkirakan menjadi penyebab bencana banjir
Kalau mau lebih jelas, datang saja langsung ke lokasi penimbunan dan tanyakan siapa penanggung jawabnya di lokasi. ”ujarnya.

Minimnya informasi yang diperoleh saat di lokasi, memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan Cut and Fill yang menyimpang dari ketentuan prosedur perijinan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu diharapkan Walikota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan sidak langsung ke lokasi kegiatan, supaya menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

” Praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mencoreng tata kelola kawasan yang seharusnya taat regulasi dan aturan hukum yang berlaku “

Kegiatan tersebut hingga saat ini masih beroperasi dari siang hingga malam hari.

Hasil Pantauan awak Media lapangan Banyaknya antrian beberapa puluhan truk beroda sepuluh keluar-masuk area pemotongan lahan dan galian yang membawa tanah sesuai pesanan


Setiap truk yang berisi muatan tanah tidak mengunakan penutup terpal  sehingga meninggalkan tumpahan tanah di jalan berakibat debu – debu tebal dari tanah yang jatuh ke aspal.

Beberapa alat berat ekskavator bekerja serentak di lokasi yang luas dan dalam, tanpa papan proyek atau tanda izin. “Debunya parah, kalau hujan jalannya licin,” ujar seorang warga sekitar.Informasi yang diperoleh awak media dari beberapa masyarakat yang melintas di area lokasi Cut N Fill mengatakan tanah hasil galian terindikasi dikomersilkan PT SUG untuk penimbunan. Namun belum ada konfirmasi resmi atas dugaan tersebut.

menerangkan bahwa ancaman pelanggaran lingkungan ini tertuang dalam pasal 112 undang-undang lingkungan hidup.

Pasal ini menyebutkan setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72,–yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Banyak peristiwa di S.U.G justru diklaim sebagai sebuah takdir. Sebuah peristiwa alam. Ini kan lucu. Menurut kami di nongsa hal itu tidak benar. Banjir ini bukan karena curah hujan, tapi karena curah izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang,” ujarnya

praktik pemotongan bukit oleh PT S.U.B yang enggan berpedoman pada aturan lingkungan hidup mestinya diusut oleh aparat penegak hukum. berulangkali mendesak PPNS Gakkum KLHK dan Gakkum Kementerian ESDM menindak tegas pelaku PT S.U.G kabil yang abai terhadap aturan.

Pemotongan bukit yang di lakukan PT S.UB  membahayakan keselamatan sendiri serta merusak lingkungan, selain juga  berpotensi  dapat mengakibatkan longsor dan banjir.

Kegiatan cut and fill tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:

Pasal 107: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Pasal 108: Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan serius, ancaman hukuman naik menjadi penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran terhadap rencana tata ruang juga dapat dikenai sanksi tegas.

Adapun kegiatan pemotongan lahan seperti ini wajib dilengkapi sejumlah dokumen legal, antara lain:

Izin Lokasi
Izin Lingkungan
Izin Konstruksi
Dokumen AMDAL
Rencana Pemotongan Lahan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Dokumen UKL, UPL, dan SPPL
Dampak Lingkungan
Kegiatan ilegal ini sudah mulai menimbulkan kerusakan nyata di lapangan. Terdapat tanda-tanda awal longsor serta retakan tanah di perbukitan. Warga sekitar juga mengeluhkan kerusakan jalan akses pertanian akibat lalu-lalang alat berat yang tidak terkendali.

Situasi ini menimbulkan keresahan dan potensi kerugian bagi masyarakat lokal, yang menggantungkan hidup dari hasil kebun dan pertanian di wilayah tersebut.

Seruan Tindakan Tegas
Dengan maraknya aktivitas ilegal ini, kami menyerukan agar pihak-pihak berwenang segera bertindak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BP Batam, serta aparat penegak hukum — khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri — diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas cut and fill ilegal yang terjadi di Nongsa.

Upaya penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan perbukitan Nongsa, serta melindungi hak-hak masyarakat setempat.

Ironisnya lagi Kabag Humas BP Batam Bapak Afthar Fallaziz belum ada tanggapan kepada publik mengenai Cut N fiil Yang di lakukan Oleh PT S.U.G..(Marfu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *